MSM Penuhi 9 Rekomendasi Pemerintah
Manado, Realese – 21 Januari 2011. DELAPAN dari 9 rekomendasi yang dikeluarkan Tim Terpadu Pemerintah, terkait Kelangsungan Usaha Pertambangan PT MSM dan PT TTN, di Sulawesi Utara, tuntas dilaksanakan.
Menurut Senior Public Relation PT MSM dan PT TTN, Hery Inyo Rumondor, terkait pelaksanaan 9 Rekomendasi Tim Terpadu Pemerintah, yang harus dipenuhi PT MSM dan PT TTN, sudah dilaksanakan. Kecuali, poin sembilan butir rekomendasi, yang merupakan domain dari pemerintah.
Menurutnya, kedelapan rekomendasi yang harus dilaksanakan perusahaan penambangan terbesar di Sulut saat ini, yakni, Desain dan Konstruksi TSF, Kajian sosial tentang kondisi masyarakat, klarifikasi dan diverifikasi status tanah, Kajian Pemanfaatan Tailing, Sosialisasi ke stake holders, data rona awal lingkungan kesehatan masyarakat, dan data rona awal kualitas air.
Sedangkan satu poin yang menjadi wewenang pemerintah, adalah, Perlunya dibentuk Tim Independen yang ditunjuk oleh Menteri Pertambangan dimana anggotanya terdiri dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
“Delapan butir rekomendasi hasil kesepakatan rapat tim terpadu pemerintah pada 17 Juli 2009 lalu, yang menjadi kewajiban PT MSM dan PT TTN, telah rampung kami laksanakan, dan laporannya telah kami sampaikan ke pemerintah melalui Tim Terpadu.” Ujar Rumondor.
Untuk rekomendasi ke sembilan, menurut Rumondor, sepenuhnya tergantung pemerintah. Karena sesuai kesepakatan dalam rapat tim terpadu, pemerintahlah yang akan membentuk tim independent. “Tim ini, bertugas memonitor kegiatan lingkungan yang dilakukan PT MSM dan PT TTN. Masak kami yang bentuk? Bukan independent lagi namanya.”
Diuraikan, satu hal yang membanggakan, desain teknis dan konstruksi Dam Tailing milik PT MSM dan TTN, adalah merupakan yang pertama di Indonesia, yang disertifikasi oleh pemerintah.
“Sekitar tiga bulan, pihak kami melakukan rapat secara marathon dengan komisi keamanan bendungan, konsultan asing, dan sejumlah pakar dibidang ini. Sehingga, secara teknis, Dam Tailing PT MSM dan PT TTN, layak disertifikasi dan dibangun.” Tambahnya.
Ditegaskan, dengan dipenuhinya delapan rekomendasi, bukan berarti semua persoalan tuntas, terutama terkait status kepemilikan tanah.
“Seharusnya, disimak secara seksama poin tiga dari rekomendasi Tim Terpadu. Isinya, klarifikasi dan diverifikasi status tanah. Ini bukan berarti, PT MSM dan TTN, langsung keluar dari persoalan kepemilikan tanah. Inti dari poin ini, pihak kami membuat laporan tentang data yang terkait tanah. Berapa yang sudah dibebaskan, berapa yang belum, mana saja sementara dalam proses negosisasi, lokasi mana yang nanti atau tidak dibebaskan, mana saja yang bermasalah hingga ke pengadilan. Ini yang kami laporkan. Karena umumnya dalam dunia pertambangan, sejak dibuka hingga tutup, persoalan tanah dan tenaga kerja, selalu mengemuka,” rincinya.
Hal sama, urai Rumondor, terkait kajian pemanfaatan tailing, sudah dilakukan. “Seperti yang sudah dilaksanakan dan dipraktekkan PT Freeport, ada beberapa alternatif pemanfaatannya, seperti pembuatan brick atau paving block, dan hasil kajian tentang itu, sudah kami laporkan ke Tim Terpadu.” [donna.keles@tokatindung.com]


