PT MSM Salurkan THR 1 Bulan Sebelum Lebaran
PT MEARES Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), tidak menunggu minimal dua minggu sebelum hari raya, sesuai aturan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi karyawan yang beragama islam.
Menurut Administration Manager PT MSM/PT TTN, Achmad Yani Esbe, jika mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, diwajibkan untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus, diberikan sekali dalam setahun, paling lambat dua minggu sebelum hari raya.
Dijelaskannya, PT MSM dan PT TTN, sangat menghormati dan berusaha menerapkan semua aturan normatif yang berlaku, termasuk aturan tentang pemberian THR. Menjelang hari raya lebaran tahun ini, PT MSM/PT TTN bahkan telah merealisasikan pemberian THR kepada 87 orang karyawan yang beragama islam, jauh hari sebelum hari raya, yaitu bersamaan dengan pembayaran gaji pada akhir bulan Juli lalu.
“Kami memahami kebutuhan pekerja menjelang hari raya keagamaan, sehingga pembagian THR Lebaran, telah kami lakukan bersamaan dengan pemberian gaji bulan Juli lalu. Demikian juga, jika karyawan yang akan bernatalan ataupun hari besar agama lainnya, dibayar bersamaan pemberian gaji satu bulan dimuka, sebelum bulan jatuhnya hari raya. Dan ini sudah menjadi kesepakatan dan kebiasaan di perusahaan kami,” terang Esbe.
Langkah cepat dan antisipasi manajemen PT MSM dan PT TTN merealisasikan pembagian THR kepada karyawan, disamping memang sudah menjadi program setiap tahunnya, juga mendengar himbauan Pemerintah Provinsi Sulut, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Pembayaran THR yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dan membantu pekerja/buruh dan keluarganya melengkapi berbagai kebutuhan secara leluasa dan tenang,” kata Kepala Dinas Disnakertrans Sulut, Boyke H. Rompas SH. redaksikabar@tokatindung.com/DK/HR.


